KlinikLembaga Pemasyarakatan Klas II A Metro dilengkapi ruangan pemeriksaan dan ruangan rawat inap dengan kapasitas 4 (empat tempat tidur), kamar mandi di dalam dan tabung oksigen.
Ruang pemeriksaan dilengkapi dengan peralatan sterilisator, kursi periksa gigi otomatis dll, untuk melayani WBP maupun pegawai yang mempunyai masalah kesehatan.
Apabila dalam pemeriksaaan ternyata pasien tidak bisa ditangani klinik Lapas, maka akan dibuatkan surat rujukan ke Rumah Sakit Umum (biasanya RSUAY) atau RS yang di inginkan oleh pasien. Apabila pasien adalah WBP maka pasien akan dikawal oleh petugas lapas selama menjalani perawatan di RS.
Foto-foto kegiatan klinik seperti terlihat dibawah.